Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia menyerukan pentingnya mewujudkan solusi dua negara (two-state solution) bagi perdamaian Israel dan Palestina serta untuk perdamaian di Timur Tengah.

“Konflik Palestina-Israel telah berlangsung terlalu lama. Sudah saatnya masyarakat internasional mengambil tindakan nyata untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah melalui solusi dua negara,” kata Wakil Menteri Luar Negeri, A.M. Fachir dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (15/1).

Pernyataan tersebut disampaikan Wamenlu A.M. Fachir saat memimpin Delegasi RI pada Konferensi Perdamaian Internasional mengenai Proses Perdamaian di Timur Tengah di Paris, Prancis pada 15 Januari 2017.

Dia menekankan bahwa perdamaian di Timur Tengah, khususnya kemerdekaan Palestina, hanya dapat dicapai apabila seluruh isu utama (core issues) seperti pemukiman ilegal, pengungsi Palestina, status kota Yerusalem, status perbatasan dan masalah keamanan serta ketersediaan air dapat diselesaikan.

Oleh karena itu, Pemerintah RI menyambut baik pengesahan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 tahun 2016 tentang Pemukiman Ilegal Israel di Palestina pada 23 Desember 2016.

Selain itu, disampaikan juga bahwa Indonesia akan senantiasa membantu masyarakat Palestina melalui dukungan politik, kemanusiaan dan peningkatan kapasitas. Dukungan tersebut adalah mandat konstitusi Indonesia dan program prioritas Kabinet Kerja Presiden Jokowi.

Konferensi yang dihadiri 70 negara itu mengusung tiga agenda utama, yaitu menciptakan insentif untuk perdamaian bagi kedua pihak, peningkatan kapasitas bagi negara Palestina, dan mempromosikan dialog antara warga sipil Israel dan Palestina.

Pemerintah Prancis mengundang Pemerintah Indonesia karena dinilai dapat memberikan sumbangan penting bagi perdamaian di Timur Tengah. Undangan tersebut sekaligus merupakan pengakuan masyarakat internasional terhadap bentuk komitmen dan dukungan penuh Indonesia terhadap kemerdekaan dan perjuangan mendapatkan hak-hak dasar rakyat Palestina.

Konferensi kali ini berhasil mengesahkan Deklarasi Bersama (Joint Declaration), yang pada intinya menyatakan kesiapan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah mencapai solusi dua-negara di mana Palestina dan Israel hidup berdampingan secara damai.

 

*Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara