Jakarta, Aktual.com – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan somasi yang dilayangkan sejumlah advokat kepada Presiden Joko Widodo merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
“Negara kita tumbuh dalam landasan demokrasi yang bersandar pada hukum. Setiap warga, termasuk advokat, memiliki hak untuk menyuarakan ide, pandangan, aspirasi, dan bahkan kritik terhadap penyelenggara negara,” ujar Ari dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis (7/12).
Sebelumnya, sekelompok advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengirimkan surat somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait sejumlah peristiwa politik dan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada tanggal 16 Oktober 2023, dan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.
Advokat-adovkat tersebut menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Ari Dwipayana menyatakan bahwa belum ada tanggapan khusus terkait surat somasi tersebut. Menurutnya, baik dengan atau tanpa somasi, Presiden tetap berkomitmen untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara, dan menegakkan supremasi hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan