Menurutnya, sejak Permenhub 108 diterbitkan, masih banyak para pengusaha maupun pengemudi daring yang melanggar ketentuan tersebut.

Dari kesepakatan sebelumnya dengan pemerintah, kuota taksi daring sebanyak 7.700 unit. Namun, kata dia, berdasarkan pemantauan di lapangan serta data yang dihimpunnya, saat ini angkutan daring mencapai 20 ribu unit.

“Saya juga sangat mengkhawatirkan terhadap pihak ‘online’. Mereka juga sekarang sama-sama susah karena kuota juga ‘overload’. Akhirnya mereka juga saling bantai di online juga. Ini permasalahan bukan hanya di konvensional tapi juga antara ‘online’,” katanya.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan dari WAAT melakukan audiensi dengan Pemprov yang diwakili Sekretaris Dishub Jabar, Andreas Wijanto di Gedung Sate.

Andreas menyatakan, dari hasil audiensi ada tiga hal yang disampaikan para sopir angkot. Pertama penegakkan hukum bagi sopir daring yang belum menjalankan ketentuan Permenhub, kedua, menampung aspirasi untuk dipertemukan dengan kementerian di tingkat pusat yaitu Menhub dan Kemenkoinfo, ketiga, permohonan penangguhan retribusi sementara.

“Semuanya akan kita tampung dan coba carikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Untuk penangguhan retribusi kita akan sampaikan ke DPRD,” katanya.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara