Ia mengungkapkan, transportasi daring berupa roda dua maupun empat sudah cukup banyak beroperasi di Garut terutama kawasan perkotaan.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan tentang pelarangan operasi angkutan berbasis daring itu.
“Kami menuntut untuk dikeluarkannya Peraturan Bupati tentang pelarangan adanya angkutan online di Garut,” katanya.
Jika mengacu pada surat edaran Pemkab Garut, kata Yudi, transportasi daring itu harus memenuhi persyaratan seperti Uji KIR dan bersertifikat.
“Angkutan online itu harus memenuhi persyaratan seperti penetapan tarif, dan memiliki surat-surat lengkap,” katanya.
Sementara itu, aksi para sopir angkot akan digelar di Simpang Lima, Kerkof dan berkumpul di Alun-alun Garut untuk melakukan musyawarah dengan pejabat pemerintah terkait.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara