“Pada prinsipnya selama tidak ada regulasi aturan hukumnya kan kita ga bisa ya melegalisasi sesuatu yang dasar hukumnya tidak ada. Memang ini ada fenomena tapi kita basisnya hukum aja. Sama-sama taat hukum aja.”

Saat disinggung mengenai, Peraturan Menteri Perhubungan yang memperbolehkan kehadiran moda transportasi online dengan syarat-syarat tertentu, dia akan mencoba berdialog agar pengusaha angkutan konvensional dan online sama-sama tidak dirugikan.

“Iya itu ada Permenhub. Ya nanti kita dialogkan ya, saya kira saya akan banyak dialog setelah ini.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu