Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan uji KIR khusus kendaraan sewa berbasis transportasi online di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8/2016). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menambah poin pelayanan dan mempercepat jumlah kendaraan yang terlayani, agar seluruh angkutan umum khususnya berbasis aplikasi online, ke depan makin baik serta bisa dipertanggungjawabkan.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengemukakan pihaknya mencari jalan tengah untuk menampung keluhan para sopir taksi online terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No.32 Tahun 2016.

“Peraturan ini dibuat dengan maksud baik. Kalau ada dampak dari peraturan itu, mungkin ambil jalan tengah yang bisa diterima oleh kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun taksi online,” kata Yudi Widiana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/8).

Menurut Yudi, para sopir online yang menyampaikan aspirasinya ke DPR RI merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Bahkan, menurut dia, para sopir yang tergabung dalam aplikasi Uber dan Grab ini menilai regulasi tersebut adalah pesanan dari pengusaha besar kepada pemerintah.

Sehingga, lanjutnya, kebijakan yang dikeluarkan lebih cenderung menguntungkan pemodal daripada para sopir.

Menanggapi itu, Yudi berkomitmen bahwa Komisi V DPR akan menjembatani persoalan ini agar dapat menghasilkan solusi jalan tengah yang komprehensif.

Meskipun demikian, ia juga mengutarakan harapannya dengan adanya pengoperasian moda transportasi berbasis online tidak boleh mematikan transportasi konvensional.

“Pemerintah juga harus turun tangan untuk memastikan kedua moda itu bisa sama-sama berjalan. Dan sebagai moda transportasi umum yang nyaman dan aman,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

(ANT)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan