Sumsel, Aktual.com – Dokter koas FK Unsri dianiaya Fadilla alias DT (37), yang merupakan sopir dari seorang desainer bernama Lina Dedy.
Insiden ini dipicu oleh konflik terkait jadwal piket yang melibatkan anak Lina, Lady.
DT sudah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan tersebut, pada Sabtu (14/12).
Dalam konferenis pers, DT terlihat tertunduk lesu dengan tangan diborgol.
Datuk mengaku, menyesal atas perbuatannya tersebut.
Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan.
“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla.” katanya di Polda Sumsel, Sabtu (14/12).
Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan tersangka ikut ke lokasi kafe ketika diminta Lina Dedy mengantarnya.
Dalam percakapan tersebut, Lina Dedy terpancing emosi hingga tersangka turut terprovokasi dan emosional.
Hal itu membuat tersangka nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.
Anwar menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.
Selanjutnya, Anwar menjelaskan, kejadian berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra

















