Menurut dia, hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian sopir saat melajukan bus, sehingga terjadi kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pangandaran, Lembah Putri, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang.
“Setelah diperiksa pengemudi lalai, sehingga mengakibatkan puluhan orang luka-luka,” katanya lagi.
Akibat perbuatannya itu tersangka sopir bus inisial DH harus menjalani pemeriksaan hukum dan terancam hukuman kurungan penjara.
Sebelumnya, bus pariwisata nomor polisi D 7570 VC yang membawa rombongan wisatawan dari Yayasan Al-Masoem itu terguling di tengah jalan.
Insiden itu berawal ketika bus melaju dari arah Ciamis menuju Pangandaran berusaha menyalip sepeda motor, namun dari arah berlawanan ada kendaraan lain hingga akhirnya bus membantingkan lajunya ke arah kiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara