Kuta, Aktual.com – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kuta, Bali. Kali ini, seorang sopir freelance nekat mencuri mobil di tempatnya bekerja. Uang hasil curian itu digunakan untuk menenggak minuman keras di kafe.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, tersangka bernama Putu Surya Karuniawan merupakan pelaku utama. Ceritanya, pada Kamis (14/9) sekira pukul 07.00 WITA pemilik gudang mobil bernama Made Hendra Sudiantara ditelepon oleh sopirnya. Sopir bernama Yusuf itu hendak bertanya kepada majikannya mobil mana yang akan digunakan.
“Korban bernama Made Hendra Sudiantara bilang pakai mobil dengan pelat nomor DK 9009 OQ,” kata Kapolsek di Kuta, Kamis (21/9). Namun, begitu dicek ke gudang, mobil yang dimaksud tak ada di tempat. Yusuf kemudian bertanya kepada Jhon, penjaga gudang mengenai mobil tersebut. Jhon menyebut jika yang terakhir kali mengembalikan kunci mobil adalah pelaku Putu Surya Sudiantara.
Saat dihubungi, Surya mengaku tak membawa mobil tersebut. Merasa curiga, Made Hendra Sudiantara kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. “Kami langsung turun ke lokasi, meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV. Dari CCTV terlihat jika pelaku yang membawa mobil tersebut,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, tim turun untuk memburu Surya yang sudah pergi kembali ke rumahnya Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Tersangka tak ada di rumahnya. Ia rupanya sedang asyik menenggak minuman keras di salah satu kafe di Buleleng. Menurut Kapolsek, dari keterangan tersangka, mobil tersebut digadaikan senilai Rp50 juta. Surya dibantu oleh rekannya bernama Putu Karmayasa, Dumek dan Eka. “Eka ini mengajak pelaku bertemu I Putu Budiarta. Di sanalah digadaikan mobil itu,” katanya.
Uang sebanyak itu lantas dibagi-bagi oleh Surya. Pelaku mengambil uang sebanyak Rp38 juta, Eka Rp12 juta. “Dari keterangan pelaku, uang itu digunakan untuk membayar utang dan membeli motor KLX. Putu Karmayasa diberi uang Rp2,5 juta sebagai perantara. Selanjutnya pelaku pergi ke kafe untuk mninum-minum dengan motor barunya,” tutur Kapolsek.
Saat ditangkap, pelaku tak bisa berkutik. Ia mengakui semua perbuatannya. “Eka sampai saat ini masih buron. Untuk tersangka Putu Surya Karuniawan kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek. Untuk tersangka Putu Karmayasa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e junto pasal 55/56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka Putu Budiarta dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan Bobby Andalan, Bali
Artikel ini ditulis oleh: