Jakarta, Aktual.co — Kodim 1013 Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menyita dua truk pengangkut kayu balau sebanyak 15 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Inf Dwi Maryanto mengatakan, dua truk dengan nomor polisi KH 8239 E dan KT 8632 EB, mengangkut kayu berbentuk balok dan papan yang berasal dari Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Senin (23/3) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat ditanya, kedua sopir tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kayu tersebut,” kata dia di Muara Teweh, Selasa (24/3).
Maryanto mengatakan penangkapan kayu itu diduga hasil kegiatan penebangan liar yang sering terjadi di kawasan Desa Sikui. 
Penangkapan itu, katanya, sesuai dengan Undang-undang Nomor tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan TNI membantu tugas pemerintah daerah, yaitu salah satunya menyangkut pembalakan liar.
“Kedua pelaku akan dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku, ” kata Maryanto.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, pada hari yang sama ada dua truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen, lolos diduga di bawa ke wilayah Kalimantan Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu