Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan dirinya mewakili pemerintah pusat akan menyampaikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, ke Balai Kota, Selasa (9/5), untuk menjabat pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.
“Karena (Ahok) ditahan sebagaimana vonis hakim dua tahun penjara, agar pemerintahan di DKI tetap berjalan, maka dengan pertimbangan Gubernur Ahok ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, maka sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI saya akan memberikan surat penugasan kepada Wagub sebagai Plt Gubernur DKI,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa.
Tjahjo mengatakan penugasan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI sampai dengan ada keputusan hukum tetap kasus Ahok yang kini berencana mengajukan banding atau sampai masa jabatan berakhir Oktober 2017.
“Tergantung mana yang lebih duluan (keputusan hukum tetap atau berakhir masa jabatan),” ujar Tjahjo.
Sementara itu, Tjahjo mengatakan, keputusan pemberhentian sementara Ahok masih menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada Selasa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok kemudian dibawa ke rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.
Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: