Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan gugatan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum terhadap Pasal 9a Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, sidang perdana uji materi tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
“Iya nanti sore pukul 15.00 WIB, pemeriksaan pendahuluan gugatan KPU,” ujar Fajar kepada wartawan, Selasa (11/10).
KPU menggugat pasal 9a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Bunyi pasal tersebut intinya menyebutkan hasil dari putusan Rapat Dengar Pendapat antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR bersifat mengikat.
Rencana pengajuan gugatan tersebut sudah dinyatakan KPU saat melihat adanya keterikatan antara peraturan KPU dengan hasil rapat dengar pendapat.
Namun, Kamis (21/9) lalu, KPU secara resmi mengajukan gugatan atas pasal yang dinilai telah menganggu independensi KPU sebagai lembaga negara.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu