Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA/HO-DPR)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI menyerukan agar aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan berkeadilan terhadap Pak ED, seorang ayah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya. Komisi III menyatakan empati mendalam atas kondisi psikologis yang dialami Pak ED saat peristiwa itu terjadi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, meski perbuatan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, konteks dan situasi yang melatarbelakangi tindakan Pak ED harus didalami secara menyeluruh.

“Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan pembunuhan, yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” ujar Habiburokhman, Rabu (11/2/2026).

Habiburokhman menjelaskan, hukum pidana memberikan ruang untuk mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku pada saat peristiwa terjadi. Menurutnya, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti bahwa Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat, maka terdapat dasar hukum yang dapat membebaskannya dari pidana.

“Jika nanti terbukti Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, Pak ED tidak dipidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa sekalipun Pak ED tetap dinyatakan bersalah, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup tidak layak dikenakan dalam kasus ini. Ia merujuk pada Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku tindak pidana.

“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP, dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana serta sikap batin pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Pak ED di Kabupaten Padang Pariaman nekat menghabisi nyawa F, yang merupakan besannya sendiri, setelah mengetahui bahwa korban diduga mencabuli anaknya selama bertahun-tahun. Anak tersebut diketahui dititipkan kepada korban dan istrinya sejak istri Pak ED meninggal dunia enam tahun lalu.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 24 September 2025, hanya sehari setelah laporan dugaan pencabulan dilayangkan ke Polres Pariaman. Dalam kondisi emosi yang memuncak, Pak ED mendatangi korban dan menikam dada F satu kali menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memantik perdebatan luas terkait rasa keadilan, empati terhadap korban kekerasan seksual, serta penerapan hukum pidana yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.