Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan, partainya telah menugaskan tim hukum untuk mempelajari dan mengkaji secara komprehenship penyebutan nama Ketum Megawati Soekarnoputri dalam bukti rekaman yang diputar di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Rekaman yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) itu merupakan barang bukti yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD beberapa waktu lalu.
“Kita lihat seluruh motif dibalik rekaman yang dilakukan secara sepihak. Kita pelajari lebih dalam. Kami sudah tugaskan tim hukum kami untuk lihat hal tersebut,” terang Hasto usai Rakor Persiapan Akhir Pilkada Serentak 2015 di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Minggu (6/12).
Menurutnya, rekaman yang dilakukan Presdir Maroef Sjamsoeddin harus dilihat dari berbagai aspek. Salah satunya menyangkut legalitasnya sesuai aturan hukum di Indonesia. Sebab jika tidak dilihat secara utuh dan ditekankan demikian, dikhawatirkan rekam-merekam ini bisa menjadi preseden buruk ke depan. Apalagi kemudian dijadikan alat bukti.
“Harus penuhi seluruh ketentuan yang ditentukan Undang-Undang. Apakah (misalnya) diijinkan seorang menteri merekam presidennya. Ada aspek etika yang (harus) dipegang teguh,” jelas Hasto.
Ia meyakini Ketum Megawati Soekarnoputri yang disebut-sebut dalam rekaman tidak terlibat dalam kepentingan bisnis di PTFI. PDIP justru sejak awal menekankan agar pemerintah menegakkan konstitusi terkait Freeport, khususnya Pasal 33 UUD 1945 agar dijalankan.
“Pemerintah punya posisi tawar kuat untuk tidak memperpanjang Freeport. Gunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat daripada sebagai bangsa kita terpecah-belah karena ada ambisi bisnis gunakan (berbagai) cara memperpanjang kontrak Freeport,” demikian Hasto.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby