Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti mekanisme keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu. Apakah perjanjian internasional bisa dikualifikasikan sebagai situasi genting yang memaksa?” kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/5).

Menurut politikus partai Gerindra tersebut, pemerintah perlu menjelaskan kontroversi keluarnya perppu tersebut yang dinilai berpotensi tumpang tindih dan juga sangat rawan penyelewengan.

Dengan Perppu itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Heri mengingatkan bahwa kewenangan itu melabrak prinsip kerahasiaan bank sebagaimana Pasal 40 ayat 1 UU Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan