“Di sinilah tumpang tidih peraturan terjadi. Perppu banyak menabrak UU,” paparnya.

Dia memaparkan, UU yang ditabrak adalah UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam Pasal 34 Ayat (1) UU tersebut disebutkan, petugas pajak dilarang mengungkapkan kerahasiaan para wajib pajak, baik laporan keuangan, data yang diperoleh untuk pemeriksaan, dan dokumen yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa perppu tersebut juga menabrak UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah serta UU No.8/1995 tentang Pasar Modal yang didalamnya memuat larangan memberi informasi orang kepada pihak mana pun yang ingin menggunakan infromasi.

Akan tetapi, Heri juga memahami semangat keterbukaan informasi perpajakan, namun pemerintah dinilai juga harus hati-hati untuk melakukan tukar informasi keuangan dengan negara lain agar tidak merugikan kepentingan nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan