Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo menyebut Perppu Nomor 1 tahun 2017 mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ke depan akan sangat diperlukan.

“Ini mengikuti komitmen internasional yang sudah kita tandatangani sekian tahun lalu. ini komitmen keterbukaan yang harus kita ikuti,” kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (17/5).

Menurut Presiden, nantinya pada tahun 2018 mendatang di seluruh dunia bahwa semua negara akan membuka diri terhadap informasi perbankan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEOI) merupakan bagian dari komitmen pelaksanaan pertukaran informasi dengan negara lain.

Menko Perekonomian mengatakan negara-negara lain yang berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis sudah menerbitkan peraturan hukum sejenis agar pelaksanaan AEOI ini bisa berjalan secara efektif untuk mencegah penghindaran pajak.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan