Jakarta, Aktual.com — Sekitar 25.000 tenaga kerja asing (TKA) akan padati Indonesia, khususnya Provinsi Banten, yang diberlakukan selama satu tahun.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut kedatangan para TKA ini harus dilihat dari persyaratan profesionalitas atau keterampilannya.

“Kalau tidak profesional tidak ada ruangnya. Masa gali got profesional, mikul balok profesional. Profesional puluhan ribu itu mana mungkin,” kata Fahri, Rabu (9/9).

Jika kedatangan TKA hingga angka puluhan juta pekerja, diduga ada ketidakpatuhan terhadap regulasi, atau regulasinya dinegosiasikan, baik dengan UU, Permen, atau PP.

“Makanya nanti pertanyaannya negosiasi (regulasi) di tingkat apa. Saya mengerti investasi perlu, tapi apakah dengan investasi kita telah negosiasikan peraturan tenaga kerja. Nggak boleh diam-diam,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Banten, Hudaya, menjelaskan bahwa saat ini ada sekiitar 13.000 perusahaan yang bergerak diberbagai bidang, yang diisi 1,3 juta pekerja lokal se-Banten dan 10.000 TKA hingga bulan Agustus.

“Kontrol kami atas tenaga kerja asing ada problem karena izin pekerjaan tenaga kerja asing diterbitkan kementerian tenaga kerja. Ketika distribusi di Indonesia, paling tidak harusnya kami tahu di Banten berapa. Kami hanya tahu dari wajib lapor perusahaan,” kata Hudaya.

Artikel ini ditulis oleh: