Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak tindakan PT Muara Wisesa dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta yang melakukan sosialisasi analisis dampak lingkungan (Amdal) reklamasi Pulau G.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta merujuk surat dari pihak kelurahan pluit yang mengundang berbagai pihak untuk terlibat dalam pembahasan AMDAL Pulau G pada hari ini, Selasa 31 Januari 2017. Mereka memprotes tindakan Pemda DKI Jakarta melalui Kelurahan Pluit yang justru memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Kami berpendapat sosialisasi yang akan dilakukan adalah bentuk upaya untuk memaksakan kehendak pengembang agar pembangunan reklamasi pulau G dapat dilanjutkan,” tegas perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, dalam keterangannya, Selasa (31/1).
“Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyayangkan sikap pasif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak pernah mempublikasikan hasil pengawasan dan perkembangan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Muara Wisesa sebelumnya,” sambungnya.
Diungkapkan Tigor, pembangunan Pulau G telah dihentikan melalui sanksi administratif KLHK dan moratorium dari pemerintah jelas nyata telah merugikan kehidupan nelayan, merusak lingkungan hidup teluk Jakarta, memperparah banjir ROB dan mengganggu operasional PLTU Muara Karang.
Reklamasi Pulau G juga menyebabkan konflik diwilayah pengambilan material pasir dan dilakukan dengan cara tindakan korupsi. Dengan itu, sudah seharusnya pembangunan pulau G dan pulau-pulau lainnya dihentikan.
Tindakan yang dilakukan PT Muara Wisesa dan Pemda DKI, dinilai bertentangan dengan pesan Presiden Joko Widodo agar reklamasi tidak diatur oleh pengembang, memperhatikan kehidupan nelayan dan tidak merusak lingkungan.
“Apabila sosialisasi ini tetap dilanjutkan maka PT Muara Wisesa merupakan pengembang tidak patuh pemerintah,” kata Tigor.
Tindakan Pemda DKI memfasilitasi sosialisasi merupakan tindakan melawan pemerintah pusat yang telah memutus melakukan moratorium terhadap pembangunan reklamasi di teluk Jakarta. Berikut sikap diam dan tidak terbuka KLHK sebagai sikap yang berseberangan dengan fungsi KLHK sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Kami menilai ini merupakan persengkongkolan pemerintah DKI dan pengembang melanjutkan kegiatan yang jelas merugikan masyarakat dan lingkungan hidup dan hanya demi keuntungan segelintir orang,” ujarnya.
Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata, menambahkan, rencana sosialisasi Amdal bermasalah sebab hingga saat ini belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Teluk Jakarta yang komprehensif.
Belum lagi Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi syarat untuk menentukan pembangunan diteluk Jakarta belum disahkan DPRD DKI. Proses moratorium berupa pembahasan perencanaan ruang dan lingkungan hidup juga masih di bahas di Bappenas.
“Kepentingan reklamasi bukan untuk kepentingan publik hanya menguntungkan pengusaha. Rencana sosialisasi (juga) tanpa melibatkan Kementerian Kelautan dan Kerikanan (KKP) yang memiliki wewenang terhadap pesisir dan nelayan,” ungkap Martin.
Disoroti pula tidak dilibatkannya perempuan dalam rencana sosialisasi yang menjadi salah satu korban paling rentan dari pembangunan reklamasi serta tiadanya keterlibatan lembaga pemerhati lingkungan dan lembaga lain yang menolak reklamasi.
Atas dasar poin-poin tersebut, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak rencana sosialisasi AMDAL pembangunan Pulau G dan menuntut agar KLHK dan KKP mengeluarkan putusan untuk menghentikan pembangunan reklamasi pulau G dan pulau-pulau lainnya.
Artikel ini ditulis oleh: