Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam rencana penggusuran lokalisasi Kalijodo, Jakarta Barat. Pernyataan itu disampaikan Abdul Aziz atau lebih dikenal dengan panggilan Daeng Aziz, sosok yang dikenal sebagai ‘penguasa’ Kalijodo.

Kesewenang-wenangan Ahok, menurut Aziz, adalah saat mengirimkan ratusan polisi ketika lakukan sosialisasi rencana penggusuran terhadap warga Kalijodo.

“Kita harus serius untuk menjalankan kewenangan dan tugas masing-masing. (Ahok) Jangan mencari-cari atas kesalahan masyarakat. Itu dilarang oleh Pancasila,” ujar Azis di Kalijodo, Selasa (16/2).

Aziz juga pertanyakan tudingan Ahok yang menyebut warga Kalijodo tidak memiliki sertifikat alias secara ilegal menduduki lahan hijau. Ditegaskan dia, tudingan Ahok sangat tidak beralasan. Sebab sejumlah warga toh memiliki sertifikat tanah resmi.

Bukti-bukti itu, kata Aziz, juga sudah disampaikan dan diperlihatkan oleh kuasa hukum warga. “Jadi perlu kita pertimbangkan kembali ini siapa yang salah terkait sertifikat ini?” ujar Daeng.

Diberitakan sebelumnya, Aziz mengaku heran Kalijodo dinyatakan sebagai daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal sejak mendapatkan lahan itu di tahun 1997, kata dia, Kalijodo dinyatakan sebagai hunian dan bukan lahan hijau. “Suratnya ada ditandatangani Lurah Pejagalan,” kata dia, di DPRD DKI, Jakarta, Senin (15/2).

Terlebih lagi, diketahuinya, wilayah Kalijodo sudah menjadi tempat prostitusi semenjak era tahun 70-an. “Mana lebih duluan, hunian atau jalur hijau duluan? Mereka (Pemprov DKI) kurang paham,” ucap dia menyindir rencana penggusuran Kalijodo.

Sejak mendapatkan wilayah itu di 1997, Aziz juga mengaku selalu taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarnya Rp16 juta/tahun.

Artikel ini ditulis oleh: