Medan, aktual.com – Sosiolog Universitas Sumatera Utara Prof Dr Badaruddin,MA berharap pemerintah pusat menuntaskan konflik pertanahan yang terjadi di Sumatera Utara yang hingga kini belum juga selesai.
“Kasus konflik tanah yang terjadi di Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia dan tanah eks HGU PT. Perkebunan Nusantara II msalnya, sampai saat ini belum selesai, padahal sudah terjadi cukup lama,” ujar Badaruddin, di Medan, Minggu (12/5).
Ia menyebutkan, tanah yang banyak terjadi kemelut di Sumut, yakni lahan milik eks HGU PTPN II yang terkena pembebasan lahan pembangunan jalan tol di beberapa daerah.
Sebab, selama ini lahan eks HGU PTPN II itu, juga diklaim oleh masyarakat sebagai milik mereka karena sudah puluhan tahun ditinggali.
“Jadi, ketika pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat, pihak BUMN dan pemangku kepentingan tidak setuju, karena lahan eks HGU PTN II itu masih milik negara dan bukan kepunyaan masyarakat,” ucap dia.
Menurut dia, hal itu merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Badaruddin mengapresiasi dan menyambut baik keinginan Presiden Joko Widodo yang telah menginstruksikan kepada para menterinya agar konflik lahan di sejumlah daerah, dan termasuk di Sumut dapat segera diselesaikan.
“Masyarakat sangat berharap Pemerintah Pusat berkomitmen menyelesaikan sengketa tanah di Sumut,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan dan meminta kepada para menterinya agar konflik lahan di sejumlah daerah dapat segera diselesaikan.
“Kejadian-kejadian itu ada semuanya dan saya minta diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar rakyat memiliki kepastian hukum ada rasa keadilan dan apa pun,” kata Presiden Joko Widodo di kantor Presiden Jakarta, Jumat (3/5).
Presiden menyatakan selalu ada yang membisiki kepadanya atau menemuinya mengenai terjadinya sengketa lahan, baik itu rakyat dengan perusahaan swasta, rakyat dengan BUMN maupun juga rakyat dengan pemerintah.
Presiden mencontohkan konflik tanah antara rakyat dengan PT Perkebunan di Kabupaten Kampar, Riau.
Di Sumatera Utara juga terjadi konflik tanah eks HGU PTPN II. Terlebih lagi selama 15 tahun lebih PTPN II tidak melakukan hapus buku sehingga negara dirugikan dengan tidak bisa dimanfaatkannya lahan tesebut oleh masyarakat dan pemerintah setempat, ujar Badaruddin.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin