Jakarta, Aktual.com – Sosiolog Universitas Indonesia Robertus Robet, menilai penegakan hak asasi manusia (HAM) selama satu tahun terakhir, mengalami sedikit kemunduran.
“Kemundurannya antara lain dalam hal perlindungan hak-hak sipil dan politik,” ujar Robertus Robet dihubungi di Jakarta, Kamis (10/12).
Pernyataan Robertus terkait kondisi penegakan HAM Tanah Air, di tengah peringatan hari HAM internasional 10 Desember 2015.
Dia mengatakan, dalam satu tahun belakangan, kasus kekerasan terhadap warga sipil di Papua belum diselesaikan, namun justru muncul kasus intoleransi di Tolikara, Aceh Singkil, serta Bogor.
Selain itu di ranah hak ekonomi, sosial, budaya lambannya penanganan asap dan kebakaran hutan menjadi catatan tersendiri, betapa hak asasi manusia untuk hidup nyaman, tak hanya di Indonesia namun di negara tetangga, seolah diciderai.
“Lambannya penanganan asap dan kebakaran hutan membuat indonesia menghasilkan bencana ekologis terbesar di dunia,” jelas dia.
Pendekatan pragmatis yang digunakan pemerintah untuk menekan stabilitas ekonomi juga dipandang berpotensi menekan hak asasi manusia. Misalnya ketika pemerintah menekankan agar publik tidak gaduh, demi menjaga roda investasi, hal ini justru menekan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Robertus menyarankan pemerintahan Joko Widodo kembali mengembangkan kebijakan pembangunan yang manusiawi dan mampu menggerakan kesukarelaan publik. Setidaknya, kata dia, hal ini lah yang dulu membuat Jokowi dikenal dan dipilih publik.
Menurut Pengamat masalah konflik dan hak asasi manusia (HAM) Amiruddin Al-Rahab sesungguhnya pekerjaan rumah pemerintah dalam penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia masih menumpuk.
Dia mencontohkan, kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh belum juga dituntaskan, padahal telah diamanatkan dalam Qanun Aceh. Hal serupa menurutnya, juga terjadi di Papua.
“Dugaan pelanggaran HAM di Aceh dan Papua belum ada tindak lanjut dari pusat,” kata Amiruddin.
Selain itu, masih banyak kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM, namun juga belum ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Dia mengatakan peringatan Hari HAM Internasional 10 Desember 2015 semestinya memacu Indonesia untuk bisa menunjukkan perbaikan kondisi perlindungan HAM, serta mampu memenuhi rasa keadilan khususnya terkait kebebasan beragama.
Artikel ini ditulis oleh: