“Akan tetapi kalau dibatasi dalam bentuk mengakses, dikhawatirkan akan menambah masalah baru, dan dengan adanya kebuntuan informasi, orang menjadi lebih percaya rumor dibanding fakta,” katanya.
Selain itu dengan kebebasan selama ini masyarakat dapat memilah dan memilih, masih ada rujukan. Tetapi karena menyangkut HAM dasar, maka pembatasan dilakukan dengan undang-undang, dan pemerintah membatasi berdasar UU itu, mengapa harus dengan UU karena UU dibentuk oleh pemerintah dengan persetujuan wakil rakyat di DPR RI.
Sementara itu, katanya lagi, medsos juga harus dilihat dari dua sisi dan fungsi, selain digunakan untuk diskusi politik, medsos juga digunakan menebar kebaikan, dakwah atau pesan-pesan keagamaan dan kebaikan, diskusi ilmiah, dan sarana komunikasi antar anggota kekuarga. Medsos juga mendekatkan yang jauh menyatukan kembali mereka yang sudah lama tidak berjumpa, berbagai reuni dihasilkan oleh medsos.
Artikel ini ditulis oleh: