Jakarta, Aktual.com – Menteri BUMN Rini Soemarno hingga saat ini terus tak bersikap terkait skema proses perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) jilid II (2019-2039). Padahal, kerja sama itu berdasar audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara minimal Rp4,08 triliun.
Untuk itu, kalangan Serikat Pekerja (SP) PT JICT meminta Menteri BUMN Rini Soemarno jangan hanya diam terkait proses ini yang ternyata terus dijalankan oleh direksi JICT dan PT Pelindo II (Persero).
“Mereka (direksi JICT-Pelindo II) masih ngotot jalankan perpanjangan kontrak, padahal jelas ada potensi kerugian negara. Makanya kita menuntut Menteri BUMN untuk segera menghentikan perpanjangan JICT yang tidak memiliki alas hukum sah ini,” kecam Sekjen SP JICT, Firmansyah saat unjuk rasa di depan, Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7).
Frman menjelaskan, saat ini direksi JICT semakin represif terhadap pekerja yang menolak kerja sama itu. Bahkan uang sewa perpanjangan tetap dibayarkan padahal mencekik perusahaan dan menyebabkan hak karyawan tidak dibayarkan.
“Kami para pekerja tidak anti investasi asing, tapi perpanjangan JICT seharusnya dilakukan dalam koridor yang taat azas dan menguntungkan negara serta pekerja yang selama ini mengelola JICT dengan produktivitas yang dapat diandalkan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan