Perpanjangan JICT dinyatakan melanggar UU dan merugikan negara berdasarkan hasil audit investigatif BPK tanggal 6 Juni 2017. Perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas tersebut juga tanpa RUPS Menteri BUMN dan izin konsesi Pemerintah.

Deutsche Bank selaku konsultan keuangan Pelindo II juga melakukan valuasi yang mengarahkan Hutchison untuk memperpanjangn kontrak pengelolaan JICT selama 24 tahun kedepan terhitung sejak 2015-2039 itu.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan