Jakarta, Aktual.com – Rabu pagi (7/9), warga Bukit Duri kembali dibuat resah. Surat Peringatan kedua (SP 2)dilayangkan Satpol PP Jakarta Selatan.
Tidak jauh berbeda dengan SP 1 yang dilayangkan tepat seminggu lalu pada 30 Agustus 2016, isi surat kali ini berisi ancaman penggusuran. Tertulis “ternyata sampai saat ini saudara (warga) belum mengindahkan Surat Peringatan (1)”.
Di SP 2 ini, warga diberi jangka waktu 3 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunan miliknya. Jika tidak, tim penertiban Pemkot Jaksel yang akan melakukan. “Segala resiko akibat penertiban menjadi tanggung jawab saudara,” begitu poin ketiga di SP 2 berbunyi, sama dengan surat peringatan sebelumnya.
Surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan itu juga ditembuskan kepada kepala Satpol PP DKI Jakarta, Wali Kota Jaksel, Plh Wakil Wali Kota Jaksel, Sekretaris Kota Jaksel, Asisten Pemerintahan Sekko Jaksel, Camat Tebet, Kabag Hukum Setko Jaksel dan Lurah Bukit Duri. baca: Kebengisan Ahok Berlanjut, Giliran Bukit Duri Dibuldozer Pekan Depan
Artikel ini ditulis oleh: