Sejumlah pekerja pelabuhan dari Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) kembali melakukan aksi di depan pos 9 pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019). Aksi ini untuk menuntut penuntasan kasus indikasi korupsi perpanjangan kontrak JICT yang merugikan negara Rp 4,08 trilyun. Aksi demi aksi yang dilakukan pekerja JICT dan didukung berbagai elemen buruh, mahasiswa, media dan rakyat semata ingin agar pengelolaan pelabuhan berjalan tanpa korupsi dan pemenuhan hak pekerja yang berkeadilan. Dalam perkara kontrak JICT kepada Hutchison, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus ini sejak Juni 2017. Menurut laporan audit investigatif Badan pemeriksa Keuangan (BPK), mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino bersama beberapa oknum Hutchison Ports, perusahaan milik orang terkaya Asia Li Ka Shing, diduga melakukan perpanjangan JICT pada 2014 tanpa izin pemerintah, tanpa tender dan melanggar berbagai aturan. AKTUAL/Dok SP JICT

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano