Jakarta, Aktual.com — Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) menyebut Menko Perekonomian Sofyan Djalil seolah tak paham UU Pelayaran tahun 2008, soal perpanjangan konsesi JICT terhadap pihak asing yang seharusnya melalui persetujuan Kementerian Perhubungan.
Hal ini terkait pernyataan Menko yang telah memberi ‘restu’ kepada manajemen Pelindo II untuk memperpanjang konsesi dengan Hutchison Port Holding Hongkong.
“SP heran dengan keterangan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan telah memberi lampu hijau kepada manajemen Pelindo II untuk tetap memperpanjang konsesi dengan Hutchison. Menko seolah-olah tidak paham bahwa menurut UU Pelayaran 2008, perpanjangan konsesi harus melalui persetujuan Menteri Perhubungan. Seorang Menko tidak memahami ketentuan ini, tentu sangat memprihatinkan,” kata Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim, di Jakarta, Senin (10/8).
Selain itu, SP juga menyayangkan pernyataan Sofyan yang menyebut perpanjangan konsesi merupakan hak Kementerian BUMN. Padahal, Menteri BUMN sendiri pernah mengeluarkan surat kepada Dirut Pelindo II yang menyatakan bahwa perpanjangan konsesi tersebut harus memperhatikan UU Pelayaran tahun 2008 yang menetapkan Menteri Perhubungan sebagai regulator pelabuhan dan Pelindo sebagai operator pelabuhan.
“SP justru berusaha memberikan masukan yang seharusnya dijadikan pertimbangan pemerintah untuk keputusan yang berorientasi kepada kepentingan nasional sebesar-besarnya,” ujar dia.
Tak hanya pernyataan Menko, SP juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan Ketua Komite Pengawas JICT Erry Riyana dan anggota Komite Pengawas JICT Faisal Basri.
Komite Pengawas JICT menyatakan bahwa Serikat Pekerja JICT telah melakukan aksi berdampak negatif bagi JICT dan masyarakat luas, sebagai pelampiasan ketidaksetujuan SP terhadap perpanjangan konsesi JICT. Padahal, aksi yang dilakukan SP JICT adalah aksi solidaritas terhadap dua pegawai JICT yang diberhentikan oleh Dirut Pelindo tanpa melalui prosedur hukum yang benar
Nova menambahkan, SP tidak pernah menyetujui perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison seperti yang disampaikan Komite Pengawas. Meski, Serikat Pekerja juga tidak pernah menyatakan bahwa JICT tidak boleh dijual atau dimiliki pihak asing.
“Karena itu, Serikat Pekerja JICT kembali mendesak pemerintah agar menghentikan perpanjangan konsesi JICT, meninjau kembali pilihan-pilihan yang ada dan segera mengambil keputusan sesuai hukum dan kepentingan rakyat seluas-luasnya.”
Artikel ini ditulis oleh: