(ist)

Jakarta, Aktual.com – Serikat Pekerja PLN (Persero) menuding direksi tidak mau menunaikan hak-hak pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Nota yang berisi permasalahan tunjangan pengobatan, mekanisme pemberhentian dan lainnya tidak kunjung ditandatangani oleh direksi PLN.

Ketua SP PLN, Jumadis Abdal mengatakan permasalahan ini telah mengganggu hubungan pekerja dengan manajemen PLN yang berimbas kepada negatifnya produktifitas industri.

Dirinya juga mengungkapkan bahwasanya para pekerja secara terus menerus mempertanyakan kepastian hak-hak mereka selaku pekerja PLN.

“Hingga saat ini PKB tak kunjung ditandatangani oleh direksi dan menjadi pertanyaan seluruh pekerja. Hal ini mengganggu hubungan di industri,” katanya, Kamis (26/1).

Seharusnya, lanjut Jumadis, tidak ada alasan bagi direksi untuk menunda-nunda hak para pekerja, terlebih dalam UU No 13 Tahun 2013 telah mengatur tentang hak pekerja.

Menanggapi hal itu, pejabat tinggi PLN yang tidak mau disebut namanya menyatakan bahwa pihaknya belum mau menyetujui PKB. Alasannya, serikat pekerja (SP) di PT PLN terpecah terbagi 4 serikat, sehingga pihak direksi tak mau melakukan kesepakatan sebelum serikat yang ada terorganisir menjadi 1 komando di lingkungan PLN.

“Kami tidak mau, nanti kami dibilang memihak salah satu serikat. Masing-masing serikat itu cuma mau gagah-gagahan. Ini masalah prestise bagi ketua SP yang melakukan kesepakatan itu,” katanya.

 

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta