Jakarta, Aktual.com – Partai Demokrat angkat bicara mengenai diterbitkannya surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus chat fitnah yang menimpa Dewan Pembina Persaudaraan Alumni (PA) 212, Habib Rizieq Shihab.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait pemeriksaan Rizieq dalam kasus ini. Sebab menurutnya semenjak Rizieq terbang ke Arab Saudi belum ada kelanjutan lagi pemeriksaan terkait kasus chat.
“Sekarang Habib Rizieq kan enggak pernah diperiksa atau dimintai keterangan, saya tidak tahu apakah pernah dimintai keterangan di Arab, karena ini kan manjadi semuanya kesannya tertutup,” ujarnya.
Penetapan tersangka dalam sebuah perkara, kata Ferdinand, setidaknya memiliki dua alat bukti yang cukup yang ditambah dengan saksi lain.
Namun, hal itu juga harus ditunjang oleh pemeriksaan sebelum seseorang dijadikan tersangka. Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tanpa pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi.
Meski demikian, lanjutnya, proses hukum harus tetap dihormati. Namun, ditegaskan kembali, harus ada penjelasan dari polisi apa alasan SP3 itu diberikan.
Ferdinand menilai, seharusnya pihak kepolisian transparan dalam menangani kasus ini karena sejak awal sudah menjadi perhatian masyarakat. Pun demikian dengan penerbitan sP3 ini.
“Tetapi kalau kami melihat dari sisi hukumnya saja, kalau kasus ketika tidak layak diteruskan karena kurang bukti dan keterangan saksi ya memang harus dihentikan dengan SP3. Tetapi kan sekarang yang kita tidak tahu apa alasan Polri menghentikan kasus ini, justru kita mendesak Polri untuk menjelaskan ini ke publik, Polri yang harus diminta penjelasan,” tuturnya.
Kemudian terkait apakah Rizieq harus pulang ke Indonesia, menurut Ferdinand itu menjadi hak dari Imam besar FPI itu. Meski sampai saat ini belum ada tanda-tanda Rizieq kembali ke Indonesia, dia meyakini Rizieq adalah sosok yang cinta Tanah Air.
“Terkait kepulangan HRS, biarlah itu menjadi domain hak beliau apakah pulang atau tidak. Tapi saya yakin HRS orang yang cinta Indonesia, maka beliau akan pulang,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, SP3 ini terungkap setelah adanya pengakuan langsung dari Habib Rizieq dalam sebuah video yang disebarkan oleh salah seorang pengacaranya, Kapitra Ampera, pada Jum’at (15/6) kemarin.
Dalam video tersebut, Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya.
“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Rizieq.
Di tempat terpisah, Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily mendesak kepolisian untuk mengklarifikasi pernyataan Habib Rizieq Syihab yang mengklaim sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas dugaan kasus chat penyebaran konten pornografi. Hal itu agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
“Bagaimanapun kasus yang menimpa Habib Rizieq ini menjadi perhatian masyarakat. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” kata Ace pada Jumat (15/6) malam.
Menurut Ace, apabila klaim Rizieq itu benar, harus ada penjelasan rinci dari polisi. Dia berharap polisi bisa membeberkan fakta-fakta yang valid apabila surat SP3 itu benar diberikan ke Imam Besar FPI itu.
“Jika klaim Habib Rizieq benar, maka harus ada penjelasan hukum yang didasarkan fakta-fakta yang mendukungnya,” ujarnya,
Namun, Ace menegaskan jika polisi tidak memberikan SP3 ke Habib Rizieq proses hukum dari dugaan kasus chat penyebaran konten pornografi itu harus dilanjutkan.
“Jika tidak SP3, maka harus segera diselesaikan secepatnya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan