Habib Rizieq Shihab

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pembina Persaudaraan Alumni (PA) 212, Habib Rizieq Shihab, dikabarkan tidak akan mudik ke Indonesia meskipun telah menerima surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Pasalnya, Habib Rizieq masih merasa menjadi korban ketidakadilan karena masih adanya beberapa kasus yang belum dihentikan penyidikannya.

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara PA 212, Habib Novel Bamukmin pada Sabtu (16/6).

“Jadi Habib Rizieq tetap belum bisa pulang ke Indonesia karena masih ada kasus yang belum SP3,” ucap Novel.

Namun demikian, ia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerbitkan SP3 untuk kasus chat fitnah yang menimpa Habib Rizieq.

Ia berharap, hal yang sama juga dilakukan oleh pihak kepolisian untuk kasus-kasus lain yang ditimpakan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Masih ada beberapa kasus lain lagi yang belum SP3 meski begitu kami tetap mengapresiasi langkah Polri dengan langkah tepatnya dan berharap kasus HRS yang lain dan para ulama dan aktivis yang lain segera juga SP3,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto pasal 29, pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sebagaimana diketahui, SP3 ini terungkap setelah adanya pengakuan langsung dari Habib Rizieq dalam sebuah video yang disebarkan oleh salah seorang pengacaranya, Kapitra Ampera, pada Jum’at (15/6) kemarin.

Dalam video tersebut, Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Rizieq.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan