Menurut dia, spanduk tersebut melanggar pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye.

Meski demikian, lanjut dia, untuk menertibkan spanduk itu, pihaknya akan sesuai prosedur dengan mengirim surat terlebih dahulu kepada pihak yang memasang spanduk tersebut.

Jika tidak ada niatan untuk mencopot spanduk tersebut, lanjut dia, maka pihak panwas kecamatan akan mencopot sendiri alat peraga kampanye liar tersebut.
(Ahmad H. Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid