Jakarta, Aktual.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak disalahkan atas adanya kecurangan takaran dalam penjualan Bahan Bakar Minyak BBM pada Masyrakat.
Layaknya kasus kecurangan SPBU Rempoa di jalan Pahlawan, Ciputat, Jakarta Selatan yang pernah terungkap ke permukaan publik, menurut Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng kasus itu merupakan bagian dari tanggungjawab Kementerian Perdagangan.
“Kalau berkaitan kecurangan takaran bukan dengan kami tapi dengan Kementerian Perdagangan,” katanya di Kantor BPH Migas Jl Tendean Mampang Jakarta, Selasa (28/6).
Namun dia mengakui sejak kejadian itu pihaknya semakin memperketat sistem pengawasan dalam distribusi BBM.
“Dengan tertangkapnya salah satu SPBU yang melakukan kecurangan itu, sekarang pengawasannya makin ketat, namun kita tidak bisa melakukan penegakan hukum, wilayah kita non justice,” tandas Andy.
Sebagaimana diketahui, pengusaha SPBU Rempoa melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran pada konsumen. Polda Metro Jaya Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Ajun Komisaris Besar, Sutarmo pernah mengungkapkan modus yang digunakan melalui alat pengendali jarak jauh remote control yang bisa mengelabui petugas apabila tengah melakukan inspeksi mendadak di SPBU tersebut.
“Ada masyarakat sedang beli, kita pantau kira-kira posisi remote ada di mana kita OTT (Operasi Tangkap Tangan) lah,” tandas Sutarmo. (Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka