Jakarta, Aktual.com — Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Sumono Darwinto mengatakan, sebanyak 12 kapal ikan milik nelayan asing yang sudah punya kekuatan hukum tetap segera dimusnahkan pada hari ulang tahun Bangsa Indonesia Ke-70.

“12 kapal ikan nelayan asing itu, hasil operasi kapal patroli KKP Hiu Macan 301, Tutul 002, dan Hiu Macan 005, serta dan limpahan dari Polair Polda Kalbar dua unit kepada PSDKP Pontianak,” kata Sumono Darwinto saat dihubungi di Pontianak, Minggu (9/8).

Dia menjelaskan, sebenarnya jumlah kapal ikan asing yang diproses hukum oleh stasiun PSDKP Pontianak jumlahnya lebih banyak lagi, tetapi yang sudah punya kekuatan hukum tetap, yakni sudah ada vonis dari majelis hakim agar kapal ikan itu dimusnahkan baru 12 unit.

“Kami berharap dengan 12 unit kapal ikan milik nelayan asing yang sudah siap dimusnahkan itu, bisa mensukseskan rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, untuk menenggelamkannya secara serentak di seluruh Indonesia, pada HUT RI Ke-70,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kamis (6/8) menyatakan butuh biaya yang sangat tinggi dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama kawasan perairan.

“Untuk tahun 2014 saja, KKP hanya diberikan BBM untuk menjaga atau melakukan patroli di lautan yang sangat luas mendapat anggaran 60 hari, kini di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti mendapat anggaran BBM untuk 280 hari, sehingga hasilnya juga maksimal dalam menekan pencurian ikan di perairan Indonesia,” katanya.

Negara tetangga saja, menurut dia, untuk menjaga wilayahnya juga mengeluarkan biaya yang sangat tinggi, padahal wilayahnya kecil, sementara wilayah Indonesia sangat luas sehingga sudah sewajarnya membutuhkan biaya yang tinggi pula.

“Kini KKP selain mendapat dukungan selama 280 hari untuk BBM patroli di perairan, juga telah memiliki 27 unit kapal patroli dengan ukuran paling besar 42 meter, dan berhasil menangkap sebanyak 2.216 kapal asing dan dalam negeri hingga saat ini, 92 kapal ikan diantaranya diproses hukum,” ujarnya.

Dirjen PSDKP menambahkan kegiatan pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia berjalan dengan atas dukungan dan sinergi dari berbagai instansi terkait, seperti TNI-AL, Polri, Kejaksaan, MA, Bakamla, pemerintah daerah dan lain-lain.

“Dukungan dari media juga mempunyai peran sangat penting dalam menyampaikan informasi kegiatan pemberantasan ‘illegal fishing’ di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.

Dia mencontohkan, kegiatan penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, tanggal 20 Mei 2015 di beberapa lokasi, salah satunya di Pontianak, yang telah didukung oleh berbagai pihak dan media. Menurut Asep, sinergitas antar stakeholder perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam memberantas pencurian sumber daya laut Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu