Jambi, Aktual.com – Seorang nakhoda kapal cepat (speed boat) ditetapkan sebagai tersangka pasca kecelakaan maut di jembatan Roro Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Minggu (4/10).
Di mana speed boat yang tengah mengangkut 18 penumpang mengalami kecelakaan menabrak tiang pelabuhan roro.
Akibat kejadian itu, dua orang tewas. Yakni Amirudin (26), warga Muara Sabak, dan H. Jubaidah (60) warga Nipah Panjang. Dua orang korban luka ringan, yakni M Tasfis (2) dan Nabila (4), warga Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Direktur Polisi Perairan (Polair) Polda Jambi, Kombes Pol Julius Bambang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, nakhoda kapal bernama Daeng Mangata ditetapkan jadi tersangka.
“Selaku nakhoda, Daeng Mangatta merupakan orang yang dituakan di atas speed boat tersebut. Maka dari itu dia harus bertanggung jawab atas keselamatan penumpang di atas speed boat yang dikemudikannya,” ujar Julius, di Jambi, Selasa (6/10).
Mangatta dianggap telah bertidak lalai, sehingga kapal speed boat yang dikendarainya mengalami kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Saat pemeriksaan, Mangatta beralasan saat itu jarak pandang terbatas akibat kabut asap. Ditambah lagi dia membawa kapal tidak melalui jalur yang seharusnya.
Terkait kasus ini Daeng Mangatta dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman enam tahun. “Juga pasal 353 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” kata Julius.
Artikel ini ditulis oleh: