Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Sedikit demi sedikit kejanggalan dalam proses pengadaan proyek e-KTP mulai terungkap. Fakta terbaru yang terkuak, yakni spesifikasi teknis proyek e-KTP sudah rampung sebelum Tim Teknis terbentuk.

Demikian terungkap melalui kesaksian Ketua Tim Teknis proyek e-KTP, Husni Fahmi, saat persidangan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/4).

Disampaikan Husni, semua spesifikasi teknis proyek e-KTP, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sudah ia terima pada 20 Januari 2011. Padahal, ia baru sah menjadi Ketua Tim Teknis pada 9 Februari 2011.

“Lho, anda kan dilantik menjadi Ketua Tim Teknis pada Februari 2011, kok ini sudah terima file pada Januari, itu bagaimana?” cecar jaksa penuntut umum, Abdul Basir, ke Husni.

Husni pun tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Ia hanya bisa menjelaskan, spesifikasi teknis itu pernah dibahas dalam beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati, Jakarta, medio 2010-2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby