Selain itu, kata Husni, spesifikasi teknis dia terima dari Tri Sampurno, anggota Tim Teknsi proyek e-KTP, awal Januari 2011. “Saya terima file (spesifikasi teknis) dari Tri Sampurno pada 20 Januari 2011,” jelasnya.
Fakta aneh lainnya adalah kedatangan Direktur Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya, ke kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), untuk membicarakan soal proyek e-KTP, pada April 2010. Anehnya, saat itu belum ada pembahasan proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Husni menjadi salah satu pihak yang disebut menerima uang terkait suksesi proyek e-KTP. Besaran uang yang diterima yakni 150 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 30 juta.
Sementara, Isnu selaku Direktur Perum PNRI disebut sebagai pihak yang bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto, mengarahkan proses pengadaan proyek e-KTP.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby