“Di UU No.40 maupun BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang sudah tinggal lebih dari 6 bulan.”

“Karena itu, kemungkinan tunggakan atau tanggung jawab pengusaha juga diatur, bahwa pengusaha mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran,” katanya.

Sehingga jika terjadi penunggakan, pengusaha seharusnya mendapat hukuman dengan membayar utang iuran dan dendanya, selain juga mendapat sanksi administrasi dengan kemungkinan pidana delapan tahun.

Pekerja dan keluarganya, kata dia, semestinya mutlak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hati tua, jaminan pensiun maupun pesangon.

Namun, pada kenyataannya pekerja tidak mendapatkan hak mutlak tersebut karena pelanggaran dan kelalaian perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi pekerja.

Artikel ini ditulis oleh: