Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) membentuk dan menetapkan Sub holding dan Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero).
Surat Keputusan tersebut ditandatangani Dirut Pertamina Nicke Widyawati pada tanggal 12 Juni 2020 dengan No.Kpts- 18/C00000/2020-SO. Surat dikeluarkan pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan di Kementerian BUMN pada Jumat pagi (12/6/2020) di Jakarta.
Dengan terbitnya SK Direktur Utama Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 tanggal 12 Juni 2020 tentang “Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero)” merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/MBU/06/2020.
Terkait hal tersebut Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta sebagai wadah aspirasi Pekerja Pertamina menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya atas hasil RUPS dan terbitnya SK No. Kpts-18/C00000/2020-S0 tanggal 12 Juni 2020 tentang “Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero)”.
SPPSI menilai SK tersebut memberikan ruang Pertamina menuju privatisasi dengan konsep holding, lahirnya aturan ini juga cacat hukum. Demikian ditegaskan Ketua Umum (Ketum) SPPSI, Muhammad Syafirin dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Minggu (14/6/2020).
“Kami menilai SK tersebut memberikan ruang Pertamina menuju privatisasi dengan konsep holding, lahirnya aturan ini juga cacat hukum karena mengabaikan UUD 1945 PASAL 33 ayat (2) dan ayat (3), kemudian UU Migas No. 22 tahun 2001 pasal 4, ayat(1) dan ayat(2) serta UU BUMN N0.19 tahun 2003 PASAL 77 ayat(A) dan Ayat (D), maka SK tersebut batal demi Hukum,” kata Syafirin.
Selain itu, ditegaskan Syafirin, SPPSI menolak statement yang mengatakan bahwa dengan perubahan organisasi ini merupakan langkah efisiensi yang dilakukan baik oleh Pemerintah maupun Direksi Pertamina karena adanya pengurangan jumlah direksi. Menurutnya, hal ini merupakan kebohongan publik.
“Nyatanya pada tataran sub holding banyak bermunculan AP-AP (Anak Perusahaan) yang tentunya akan menimbulkan biaya yang sangat besar,” ujar dia.
Kemudian, SPPSI juga menolak rencana Go Public melalui IPO baik terhadap AP maupun kegiatan bisnis lainnya karena bertentangan dengan UUD45 PASAL 33, maka ini juga akan membuka ruang bagi pemburu rente dan penguasaan migas oleh swasta nasional dan asing maka kedaulatan Migas terancam dan tidak referensi bahwa BUMN yang sudah listing di Pasar Modal memberikan kinerja yang bagus.
Terakhir, lanjut Syafirin, SPPSI Jakarta menyatakan protes keras ke Direksi Pertamina karena mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) khususnya Pasal 7 ayat (7) dan ayat (8) dimana dalam hal perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan sebagaimana di maksud UU N0.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) wajib memperhatikan kepentingan pekerja dan SPPSI akan menjadikan ini sebagai Perselisihan Hubungan Industrial.
SPPSI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih permasalahan ini dengan memanggil Mentri BUMN dan Dirut Pertamina untuk meminta penjelasan terhadap lahirnya SK tersebut dan memerintahkan mereka untuk mencabutnya dan segera menjalankan semua ketentuan sesuai dengan UU yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin