Jakarta, Aktual.com – Sri Bintang Pamungkas menyatakan bahwa tuduhan makar kepadanya adalah suatu hal yang mengada-ada. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya satu pun bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Nihilnya bukti upaya makar juga disertai dengan adanya pihak yang merasa dimakarkan. Oleh karenanya, ia berpendapat bahwa tuduhan ini hal yang sangat tragis dalam sebuah negara hukum.
“Jadi tujuan makar itu seperti perkara pembunuhan, orang yang terbunuh tidak ada, pembunuh juga tidak ada, tetapi ada tersangka pembunuh. Inilah republik kita,” ujar Sri Bintang dalam acara syukuran dari keluarnya dirinya sebagai tahanan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).
Meskipun masih berstatus tersangka, Sri Bintang mengaku tidak memusingkan hal itu. Baginya, keluarnya ia dari Rutan Polda Metro Jaya tidak berbeda dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.
Anggapan tersebut, lanjutnya, bukanlah suatu hal yang mengada-ada karena pihak penyidik sampai hari ini tidak dapat membuktikan tuduhan makar yang ditujukan kepadanya.
“Bagi saya, saya sudah mendapatkan SP3. Terserah mereka mau mikir apa,” ucapnya disertai dengan tawa.
Sebagaimana yang diketahui, Sri Bintang bersama dengan beberapa aktivis lainnya ditangkap dengan tuduhan makar dan pemufakatan jahat pada 2 Desember tahun lalu. Tuduhan ini diberikan atas upaya Sri Bintang dan aktivis lainnya dalam mengembalikan konstitusi negara kepada UUD ’45 yang asli.
Dosen Universitas Bung Karno ini dibebaskan pada 15 Maret lalu setelah mendapat penangguhan penahanan dari kepolisian. Penangguhan ini sendiri dikeluarkan setelah adanya jaminan dari sang istri, Ernalia.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: