Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengklarifikasi pernyataan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), Amien Sunaryadi yang menyebutkan bahwa seolah-olah dirinya melakukan penunjukan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Menurutnya, Amien Salah dalam memberikan pernyataan.

“Saya melakukan pertemuan langsung dengan saudara Amien untuk mendapatkan klarifikasi dan beliau mengatakan bahwa itu adalah kesalahan statement,” ujar Sri di kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (8/6).

Lebih lanjut dikatakan dia, surat yang diterbitkan Menteri Keuangan tersebut hanya tata laksana pembayaran, bukan penunjukan langsung seperti yang dikatakan Amin. Dan hal itu, kata Sri, berdasarkan fungsi kewenangan Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

“Dan itu diatur dalam Undang-Undang negara maupun perbendaharaan negara,” pungkasnya.

Sperti diketahui, Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi mengatakan ada surat perintah dari Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani untuk mengirimkan kondensat kepada PT TPPI. Menurut Amien, BP Migas tidak bisa berbuat apa-apa terkait surat perintah mengirimkan kondensat kepada PT TPPI.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka