Plt Bupati Klaten Sri Mulyani

Klaten, Aktual.Com-Kementerian Dalam Negeri akhirnya memutuskan Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, pengangkatan ini berkenaan dengan penahanan Bupati Klaten non aktif Sri Hartini yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Klaten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengangkatan Sri Mulyani sebagai Plt Bupati Klaten, sesuai dengan Surat Kemendagri Nomor 131.33/042/OTDA tanggal 5 Januari 2017, dan ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono. Surat ini ditujukan ke Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri dan Wakil Bupati Klaten.

Surat tersebut mengatakan : untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Klaten, Gubernur Jawa Tengah agar memerintahkan Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt Bupati Klaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat Kemendagri tersebut dijelaskan jika KPK menahan Sri Hartini sejak 31 Desember 2016 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Pendelegasian tugas ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Di pasal 65 ayat (3) ditegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Pasal 66 ayat (1) huruf C berbunyi wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Dan Pasal 91 ayat (2) huruf B menyatakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas melakukan monitorong, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

Kemudian, terkait dengan kasus adanya dugaan suap mutasi jabatan yang melibatkan Sri Hartini, Gubernur Jawa Tengah diminta mengawasi kasus itu dan melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs