Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja membangun kompetisi usaha di Indonesia menjadi lebih sehat, meningkatkan produktivitas, serta mengembangkan inovasi masyarakat.
“UU Cipta Kerja merupakan reformasi fundamental untuk membangun kompetisi di Indonesia menjadi lebih sehat, produktifitas semakin tinggi, dan inovasi masyarakat bisa berkembang,” kata Sri Mulyani dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (3/12).
Sri Mulyani menuturkan UU Cipta Kerja juga merupakan upaya pemerintah dalam menyambut pemulihan dari pandemi COVID-19 sehingga Indonesia memiliki pondasi ekonomi yang kuat, produktif, dan kompetitif.
“Ini jadi prasyarat kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita. Indonesia ke depan butuh fondasi ekonomi yang kuat, produktif, kompetitif,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan dalam UU Cipta Kerja ada bagian menyangkut sektor perpajakan yang mendorong masyarakat untuk melaksanakan berbagai ide, inovasi, dan inisiatif dalam menciptakan usaha baru.
“Juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” ujar Sri Mulyani.
Dalam kluster perpajakan pada UU Ciptaker, pemerintah menurunkan PPh Badan secara bertahap, menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri, mengatur nonobjek PPh atas bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi maupun dari dana hasil pengelolaan dana haji.
Tak hanya itu pemerintah turut membebaskan penyertaan modal dalam bentuk aset tidak terkena utang PPN serta pembebasan PPh atas penghasilan tertentu termasuk dividen yang berasal dari luar negeri apabila ditanamkan di Indonesia dalam bentuk investasi.
Menurutnya, berbagai kemudahan perpajakan yang diciptakan melalui UU Ciptaker tersebut tidak hanya akan menghasilkan kegiatan produktif pada masyarakat melainkan juga menciptakan lapangan pekerjaan, terutama untuk kelompok muda.
“Kita juga akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela,” kata Sri Mulyani. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin