Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa bagi beban atau burden sharing dengan Bank Indonesia (BI) dalam penanganan pandemi COVID-19 memiliki tiga skema yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Kebijakan fiskal dan moneter diletakkan dalam posisi sejajar sebagai penjaga dan pengelola ekonomi Indonesia agar tidak hanya terpaku kondisi COVID-19 namun juga berpikir dalam mengelola jangka menengah dan panjang secara prudent, sustainable, dan hati-hati,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (6/7).
Sri Mulyani mengatakan biaya penanganan COVID-19 yang mencapai Rp695,2 triliun telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 dan terdiri dari beberapa kategori yaitu public goods/benefit serta non-public goods/benefit.
Pembiayaan public goods terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda Rp106,11 triliun.
Sri Mulyani menyatakan ketiga pos dengan total pembiayaan Rp397,56 triliun tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang langsung dibeli oleh BI dengan suku bunga acuan sebesar reverse repo rate yang seluruhnya akan ditanggung oleh BI juga.
“Sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan private placement untuk pemerintah nol persen dan BI sebesar reverse repo rate,” ujarnya.
Kemudian Sri Mulyani mengatakan untuk belanja yang bersifat non-public goods/benefit yaitu dukungan dunia usaha UMKM Rp123,46 triliun dan Korporasi non-UMKM Rp53,57 triliun akan dilakukan melalui penerbitan SBN di pasar dengan kesepakatan suku bunga pasar dibagi dua antara pemerintah dan BI.
Ia menjelaskan pemerintah akan menanggung suku bunga satu persen di bawah reverse repo rate BI, sedangkan BI menanggung bunga antara satu persen di bawah reverse repo rate hingga market ratenya.
“Dia diterbitkan di pasar tradable dan marketable maka pemerintah dan BI sepakat suku bunga pasar akan dibagi dua. Ini dilakukan melalui mekanisme market,” ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya ia mengatakan untuk belanja lain yang terkait insentif usaha dan belanja-belanja komitmen pemerintah sebesar Rp328,87 triliun maka SBN akan diterbitkan melalui mekanisme pasar dan seluruh suku bunga ditanggung pemerintah.
“Jadi dalam hal ini dari sisi suku bunga tidak ada burden sharing dengan BI untuk kategori ketiga,” katanya.
Sri Mulyani menegaskan skema burden sharing ini hanya dilakukan sebagai pembiayaan APBN 2020, sedangkan untuk pembiayaan tahun berikutnya akan disusun sesuai dengan kebutuhan pembiayaan APBN tahun bersangkutan.
“Ini hanya dilakukan untuk 2020 atau istilahnya one off khusus untuk belanja yang sifatnya public benefit atau public goods tersebut,” tegasnya. (Antara)