Semarang, Aktual.Com-Kepolisian Polres Rembang akhirnya menetapkan status tersangka kekerasan tehadap wartawan yang diduga dilakukan oleh karyawan PLTU Rembang berinisial Sry. Tersangka melakukan dugaan kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan saat melakukan tugas peliputan kecelakaan kerja yang terjadi PLTU Pembangkit Jawa Bali (PJB) Sluke Rembang, 18 Agustus 2016 lalu.

Ketua Lembaga Advokasi Wartawa PWI Jateng, Zainal Abidin Petir, mengatakan dirinya sedikit lega walaupun sebenarnya merasa kecewa karena hanya ada satu orang yang dijadikan tersangka. Kasus yang dilaporkan pada Agustus lalu baru membuahkan hasil di awal Maret 2017.
“ Saya jelas kecewalah, wong karyawan PLTU yang melakukan penghambatan maupun penghalangan dengan ancaman mau membunuh dan mengejar-ngejar wartawan yang sedang meliput itu puluhan, lha kok cuman satu tersangkanya. Sebenarnya sudah masuk unsure penggeroyokan,” kata Zainal Petir, di Semarang, Kamis (2/3).

Zainal menambahkan dugaan kekerasan dengan cara intimidasi, ancaman pembunuhan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oknum karyawan PLTU Rembang. Dinilai tindakan itu melanggar Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam kasus ini, kata dia, polisi sering menggunakan pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yang ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun. “Kalau menggunakan UU Pers pelaku kekerasan terhadap wartawan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 500 juta. Saatnya wartawan mendapat perlindungan hokum dalam menjalankan tugas mulianya,” cetus Zainal.

Zainal berjanji akan mengawal terus kasus kekerasan terhadap wartawan supaya tida terulang lagi seorang wartawan yang diintimidasi, dihambat maupun dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalsitik. “Ini momen bagus dan awal dari penegakan hukum yang kebetulan berbarengan dengan Hari Pers Nasional (HPN). Biasanya kasus kekerasan terhadap wartawan selalu lepas tidak bias dicantolkan jangan sampai martabat wartawan dilecehkan,” kata dia.

Zainal mengatakan betapa mulia dan berat tugas wartawan, selain menjalankan fungsi menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat supaya cerdas, masih dibebani fungsi control social supaya masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan pejabat.“ Wartawan tugasnya sangat berat, belum lagi kurangnya jaminan kesejahteraan terhadap mereka, eh malah diintimidasi. Apalagi yang melakukan intimidasi BUMN yang notabene milik Negara dan modal usahanya uang dari rakyat, sungguh sangat melakukan dunia pers, “ tukas Zainal.

Diberitakan sebelumnya, lima wartawan mengalami perlakuan kekerasan penghalangan dan perampasan ketika hendak meliput korban kecelakaan kerja PLTU PJB Sluke Rembang. Lima wartawan tersebut, diantaranya Sarman Wibowodari Semarang TV, Djamal A. Garhan wartawan SuaraMerdeka, Heru Budi Sudarmanto wartawan Radio CB FM Suparjan wartawan Bhayangkara Perdana, dan WisnuAji, wartawan Radar Kudus. Salah satu korban kekerasan, Sarman Wibowo didorong – dorong, diancam dikeroyok dan dikejar sekitar 10 orang, lantaran ketahuan mengambil gambar dari luar pagar rumah sakit. SedangkanWisnu HP milikinya dan dibuang file nya.
Dalam kecelakaan kerja, empat pekerja PLTU terkena semburan air panas dari pipa steam yang pecah, sehingga harus dilarikan ke RSU Rembang, 18 Agustus 2016.Dua diantaranya meninggal dunia beberapa hari setelah dirawat di rumah sakit Rembang. (UKI)

Pewarta : M Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs