Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan sudah memprediksi majelis hakim akan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemberian keterangan palsu terkait kasus mega proyek e-KTP, Miryam S Haryani.
“Ditolak udah? Udah dibaca. Jadi KPK-nya apa? Tepuk tangan dulu. Tapi itu sudah diperkirakan,” sebut Saut usai jadi pembicara, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Dikatakan Saut, pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Miryam pun menjadi bahan introspeksi bagi KPK dalam hal pemeriksaan.
KPK, sambung mantan staf ahli kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, akan lebih detail saat melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi di KPK seperti kondisi kesehatannya.
“Kami akan detil sekarang bila perlu sebelum pemeriksaan dia harus periksa tekanan darahnya. Kan sebelum diperiksa ditanya dulu sehat apa enggak. Kalau tiba-tiba di periksa mari kan KPK juga yang kena makanya kita ke depan akan detil,” katanya.
“Jadi ini langkah yang positif untuk melakukan karena ke depan akan ada kemajuan-kemajuan,” sambung Saut.
Terkait kelanjutan pasca putusan praperadilan tersebut, Saut mengaku jika instansinya memiliki strategi khusus dalam mengungkap lebih dalam kasus e-KTP. Namun dia enggan membeberkannya ke publik lantaran bersifat rahasia.
“Itu ada strategi-strategi yang tidak bisa kita berikan,” demikian Saut Situmorang.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: