Semarang, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Semarang diam-diam terus melakukan penyidikan (dik) perkara dugaan korupsi penyaluran dana program kemitraan atau CSR dari Perseroan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) IX Semarang tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,250 miliar. Diduga, dana tersebut disalurkan secara fiktif melalui lembaga penyalur Koperasi Sinergi Inti Artha (KSIA) kepada 66 mitra binaanya.
Kepala Kejari Semarang Rizal Pahlevi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Sutrisno Margi Utomo membenarkan adanya penyidikan perkara tersebut.
“Benar sedang kami tangani. Semua masih penyidikan, tunggu saja perkembanganya. Bisa tahu dari mana Mas,” kata Sutrisno melalui saluran handphone pribadinya, Minggu (10/4).
Dalam program tersebut, diketahui Zainal Arifin selaku Ketua KSIA menyalurkan dana program kemitraan kepada Koperasi Mitra Inti Kudus (KMIK) sebesar Rp250juta untuk 25 mintra binaanya yang fiktif. Begitu pula dengan kelompok Sri Padiyatmi dengan jumlah penyaluran dana Rp100juta untuk 5 mintra binaanya yang juga fiktif.
Bukan hanya itu, penyaluran fiktif juga diketahui disalurkan di Koperasi Inti Muamalat (KIM) sebesar Rp 300juta dan Kelompok Pudak Payung (KPP) sebesar Rp90 juta dimana total seluruh dana tersebut fiktif dan tidak disetorkan Zainal Arifin ke PTPN IX Persero Semarang.
Dugaan korupsi juga diperkuat dengan diketahuinya dana program kemitraan untuk Kelompok Kampung Jamu (KKJ) yang seharusnya disalurkan Rp500juta hanya diberikan Rp400juta.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina pada Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Jateng, Soeyanto mengapresiasi atas penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
“Kalau demikian, temuan yang baik buat Kejari Semarang. Tentunya kita berharap bersama agar segera mungkin ditetapkan tersangka atas kasus tersebut,” kata Soeyanto.
Soeyanto juga meminta dalam penangananya jangan sampai ada oknum yang bermain karena kasus tersebut belum ada penetapan tersangka (masih tahap penyidikan).
“Yang dikorupsi uang negara jadi harus bisa ditindak pelakunya, jangan nantinya Kejari cuma keluarkan isu penyidikan tapi tak kunjung menetapkan tersangka bahkan kasusnya dibiarkan mangkrak,” ungkap advokat muda Semarang ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan