Semarang, aktual.com – Faktor hamil diluar pernikahan yang didominasi kalangan remaja menjadi pemicu banyaknya permohonan perkara penetapan izin dispensasi nikah. Pengadilan Agama Klas IA Semarang sepanjang periode 2014-2015, mencatat sebanyak 163 penetapan izin menikah dibawah usia sesuai ketentuan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perwakinan.
“Keluarga pemohon minta surat dispensasi. Putrinya sudah hamil, bagaimana kalau tidak dinikahkan. Ini juga perlunya peran-peran berbagai sektor untuk melakukan pencegahan,” kata Humas PA Klas IA Semarang, Jum’at (26/2).
Ia mengatakan permohonan izin dispensasi nikah dinilai kebanyakan remaja yang belum cukup umur lebih dulu bunting. Pada 2014, tercatat ada 85 perkara penetapan izin dispensasi yang diputus. Disusul tahun 2015, sekitar 78 perkara yang mengajukan dispensasi nikah.
“Permohonan dispensasi nikah turun dari tahun 2014 ke 2015. hanya saja penurunanya sedikit,” beber dia.
Ditambahkan, pernikahan yang berlangsung di KUA (Kantor Urusan Agama) akan ditolak penghulu, jika mempelai puteri dalam kondisi hamil dengan usia dibawah ketentuan undang-undang. Maka dari itu, dibutuhkan penetapan dispensasi nikah dari PA sebagai syarat dilangsungkan pernikahan.
Menurut dia, permohonan dispensasi termasuk penyimpangan aturan, akan tetapi bila hal tersebut dalam keadaan darurat.
“Prosesnya, kalau pemohon yang mengajukan ke PA memenuhi syarat ini nanti ditetapkan hakim. Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) nanti orangtua mengajukan dispensasi nikah ke PA,” ungkapnya.
Sebagain besar permohonan dispensasi menikah dari pihak mempelai puteri masih berstatus pelajar SMP-SMA. Rata-rata memasuki usia kehamilan antara 5-7 bulan. Sesuai aturan undang-undang pernikahan, wanita dibawah 16 tahun dan laki-laki dibawah 19 tahun dianggap belum dewasa.
Artikel ini ditulis oleh: