Jakarta, Aktual.com — Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencekal mantan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jateng Agoes Suntoro alias Agus Kroto, keluar negeri. Lantaran, ditetapkan status tersangka dalam dugaan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD 2011-2012.
Assisten Intelijen Kejati Jateng, Yakob Hendrik P. menyatakan, pihaknya sejak pukul 09.00 WIB telah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan penyelewengan dana senilai Rp2 miliar.
“Hingga pukul 13.00 WIB Agoes Suntoro tidak menampakkan batang hidungnya. Yang bersangkutan tidak datang,” ujarnya, di Semarang, Senin (14/9).
Ia mengaku akan mencekal tersangka supaya melarikan diri. “Kita belum ada pencekalan. Pegawai negeri mau lari kemana, luar negeri? Nanti kan kita panggil,” terang Hendrik.
Kedepan, pihaknya akan memanggil kembali Agus Kroto untuk dimintai keterangan terkait mangkirnya dia dari panggilan kejaksaan. Hendrik menegaskan Kejati tetap berada di jalur sesuai ketentuan undang-undang.
“Sebabnya apa, orang kan macam-macam penyebabnya. Kita cek nanti. Kita on the track di ketentuan. Misalkan tidak datang itu alasannya apa,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby