Mantan anggota DPR fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo (kedua kanan) berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (22/12). Dewie diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Staf ahli anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso menyebut proyek yang jadi ‘mainan’ atasannya ditenderkan di salah satu perusahaan milik negara (BUMN).

Hal itu dia kemukakan usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/2).

“Iya betul, dan diserahkan ke Kementerian ESDM, tapi akan ditender di BUMN,” kata dia.

Awalnya dia enggan menyebut BUMN mana yang bakal melelang proyek pembangkit listrik ‘garapan’ Dewie. Namun, pada akhirnya dia mengatakan satu nama BUMN itu.

“PLN (Persero),” singkat Rinelda.

Seperti diketahui, Rinelda dan Dewie adalah pihak-pihak yang terjerat kasus suap ‘penganggaran’ proyek pembangkit listrik untuk Kabupaten Deiyai, Papua.

Keduanya diduga menerima suap sebesar 177.700 Dollar Singapura dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf.

Uang tersebut diberikan agar proyek pembangkit listrik bisa dianggarkan di Kementerian ESDM. Dewie menjadi pihak yang bersedia memperjuangkan proyek di masuk di APBN Kementerian ESDM untuk 2016 nanti.

Sudirman Said sendiri mengaku telah menolak proposal proyek tersebut. Termasuk juga Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby